Pebisnis yang bijak memahami betapa pentingnya mempersiapkan dokumen perizinan sebelum memulai usaha. Dokumen legalitas usaha ini tidak hanya untuk memenuhi ketetapan hukum dan melindungi keberlangsungan bisnis, namun juga memberikan kepercayaan kepada mitra bisnis dan pelanggan.
Apa saja dokumen legalitas yang wajib dimiliki pebisnis? Beberapa dokumen penting tersebut, antara lain Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), NPWP, Izin Usaha Dagang, NIB, SIUI, SIUP, dan sebagainya. Mari simak 17 dokumen legalitas yang harus disiapkan sebelum memulai usaha.
Manfaat Memiliki Dokumen Perizinan Usaha Bagi Pebisnis
1. Perlindungan Hukum untuk Kelangsungan Bisnis
Memiliki dokumen legal berkaitan dengan usaha yang Anda jalankan tak sekadar formalitas memenuhi aturan hukum yang berlaku lho. Namun, adanya dokumen izin usaha ini memberi perlindungan hukum untuk kelangsungan bisnis. Selain itu, menjadi fondasi yang melindungi bisnis Anda dari berbagai masalah berkaitan hukum di kemudian hari.
2. Lebih Kredibel, Profesional, dan Terpercaya
Mengurus dan memiliki dokumen perizinan untuk mendirikan dan menjalankan usaha juga akan membuat bisnis Anda memiliki kredibilitas, lebih profesional, dan sudah pasti bisa meningkatkan kepercayaan konsumen untuk menggunakan produk, layanan bisnis, maupun jasa yang Anda tawarkan.
3. Mudah Mendapatkan Kerjasama dan Kolaborasi
Untuk dapat bekerja sama dengan perusahaan lain berbadan hukum atau entitas pemerintah, memiliki dokumen perizinan yang sah dan resmi sudah jelas suatu keharusan.
Bahkan jika suatu hari Anda membutuhkan bantuan modal atau mau berkolaborasi dengan investor, semua dokumen perizinan pasti menjadi syarat pertama yang harus Anda penuhi.
4. Berpeluang Ikut Program Bantuan Pemerintah
Pemerintah, baik di tingkat pusat atau daerah, memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan UMKM. Program-program bantuan yang diselenggarakan mencakup berbagai aspek, mulai dari permodalan hingga peningkatan kapasitas SDM.
Nah, untuk bisa mendapatkan berbagai manfaat dari program bantuan pemerintah, sudah pasti Anda akan diminta untuk menunjukkan berbagai dokumen pendirian usaha.
Fakta yang tak bisa dipungkiri, hanya pelaku UMKM yang telah sah secara hukum yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Lalu, dokumen legalitas dan izin usaha apa saja nih yang wajib dibuat saat mau memulai usaha? Lanjutkan membaca untuk mempelajari masing-masing dokumen legalitas usaha.
17 Jenis Dokumen Legalitas dan Perizinan untuk Memulai Usaha
1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat (pemerintah kota atau kabupaten), untuk memberikan izin atau mengesahkan bahwa suatu usaha memang berdomisili di wilayah tersebut.
Di dalam SKDU biasanya tercantum informasi penting, seperti alamat lengkap usaha, nomor registrasi, jenis usaha, nama pemilik atau pengelola usaha, dan berbagai persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.
Anda yang mau membuat dokumen legalitas usaha lainnya harus membuat SKDU terlebih dahulu. Tanpa surat ini akan sulit memiliki NIB, TDP, dan dokumen izin usaha lainnya.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia atau badan hukum yang memiliki kewajiban pajak.
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Artinya, Anda bisa mengurus dokumen ini ke kantor pajak terdekat atau membuatnya secara online di website Online Pajak.
Nomor NPWP bersifat unik dan digunakan saat melaporkan penghasilan dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Izin Usaha Dagang (IUD)
Izin Usaha Dagang (IUD) adalah salah satu bentuk persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum mereka dapat memulai operasi bisnis, terutama jika bisnisnya berbentuk usaha dagang.
Izin ini dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat, biasanya Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di tingkat daerah.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah dokumen yang membuktikan bahwa lokasi bisnis Anda sesuai dengan ketentuan dan dapat diakui sebagai tempat yang layak untuk berusaha.
Proses penerbitan SITU melibatkan pengajuan permohonan oleh pemilik atau pengelola usaha kepada pihak berwenang setempat. Permohonan ini umumnya mencakup informasi mengenai jenis usaha, lokasi tempat usaha, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.
5. Surat Izin Prinsip
Surat Izin Prinsip adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai persetujuan awal atau prinsip untuk suatu proyek atau kegiatan tertentu.
Izin ini memberikan lampu hijau awal untuk melanjutkan ke tahap-tahap berikutnya dalam pengembangan proyek, namun masih memerlukan izin-izin tambahan seiring berjalannya waktu.
6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Surat Izin Usaha Industri (SIUI) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, seperti pemerintah kota atau kabupaten.
Isi SIUI berupa izin yang diberikan kepada suatu usaha industri untuk beroperasi di lokasi atau wilayah tertentu dan pernyataan usaha tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh otoritas setempat untuk menjalankan kegiatan industri.
Dalam SIUI terdapat informasi, seperti nama dan alamat usaha, jenis industri yang dijalankan, nomor izin, kapasitas produksi, dan berbagai persyaratan lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau instansi terkait.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa suatu usaha dalam sektor perdagangan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan bisa beroperasi dalam sektor perdagangan.
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) mencatatkan identitas perusahaan Anda secara resmi, menambah kepercayaan dari berbagai pihak. TDP menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan diakui secara hukum oleh pemerintah daerah setempat.
9. Tanda Daftar Industri (TDI)
Tanda Daftar Industri (TDI) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau instansi terkait, yang memberikan tanda atau registrasi resmi terhadap suatu usaha industri. TDI diperlukan jika bisnis Anda bergerak di sektor industri.
10. HO / Surat Izin Gangguan
HO atau Surat Izin Gangguan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau instansi terkait, yang memberikan izin kepada suatu usaha untuk beroperasi di suatu lokasi.
HO diperlukan untuk bisnis yang beroperasi di zona tertentu, memastikan bahwa aktivitas usaha tidak mengganggu lingkungan sekitar.
11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB atau Surat Izin Mendirikan Bangunan memberikan otorisasi resmi kepada Anda untuk mendirikan bangunan tempat usaha.
Mematuhi regulasi perencanaan dan pembangunan akan membantu bisnis tetap beroperasi secara legal dan meminimalkan risiko terkait dengan pelanggaran hukum, seperti penggusuran, misalnya.
12. Surat Izin BPOM
Bisnis di sektor kesehatan dan pangan sebaiknya memahami dan mematuhi persyaratan BPOM. Selain diperlukan guna keberlanjutan operasional dan kepatuhan hukum, surat izin BPOM juga berguna untuk memastikan produk Anda telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan serta aman dikonsumsi masyarakat.
13. Akta Pendirian Perusahaan (untuk PT)
Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang dibuat dan disahkan oleh notaris sebagai dasar pembentukan suatu Perseroan Terbatas (PT). Dokumen resmi ini, menetapkan pendirian perusahaan, melibatkan detail hukum dan kepemilikan.
14. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan iklim investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kemudahan bagi siapa pun yang ingin memulai usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau instansi terkait yang berwenang kepada setiap pelaku usaha atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia.
Jika Anda baru memulai usaha yang masih skala kecil, boleh lho membuat NIB dulu karena dokumen ini sudah menjadi dasar untuk memperoleh izin usaha. Untuk membuat NIB, ikuti langkah-langkahnya di sini: Cara Membuat NIB Online Gratis untuk UMKM.
15. HKI Merek
HKI Merek mengamankan hak atas merek dagang dan melindungi dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
HKI Merek juga menjadi kunci penting bagi pemilik usaha dalam membangun citra merek, memberikan jaminan atas kualitas produk atau jasa, dan melindungi investasi bisnis dari persaingan yang tidak adil.
Mendaftarkan merek dagang dan memiliki dokumen HKI ini juga melindungi usaha Anda dari duplikasi bisnis yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab atau upaya-upaya lain yang merugikan.
16. Izin Edar
Izin edar sangat penting untuk Anda miliki jika bisnis Anda bergerak di bidang distribusi produk atau barang.
Izin Edar ini mencakup persetujuan dari badan pengawas atau lembaga pemerintah terkait yang bertanggung jawab atas keamanan, kualitas, dan kepatuhan produk terhadap regulasi yang berlaku.
17. Akta Halal MUI
Nah, dokumen yang satu ini wajib dimiliki oleh pemilik bisnis di bidang kuliner yang memproduksi dan menjual produk halal.
Akta Halal MUI ini merupakan bentuk pengakuan bahwa produk atau jasa tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam dan diproduksi dengan metode yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Apakah 17 dokumen legalitas usaha di atas harus dimiliki semua? Ya, tentunya tidak. Setiap jenis usaha bisa saja membutuhkan dokumen yang berbeda. Agar lebih paham, lanjutkan membaca artikel berikutnya tentang Legalitas Usaha dan Dokumen Bisnis.