Apa saja jenis izin usaha yang perlu pebisnis UMKM siapkan untuk menjalankan usaha? Bagi pebisnis UMKM, ada beberapa dokumen izin usaha yang wajib dimiliki, mulai dari NIB atau Nomor Induk Berusaha, NPWP, SKU, PIRT, TDP, dan sebagainya. Penjelasan lengkapnya, pelajari langsung dengan membaca artikel iReap Pos ini sampai selesai.
Izin Usaha Sesuai PermenkopUKM 2/2019
Sebagai upaya mendukung perkembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mengeluarkan peraturan terbaru yang akan memudahkan pelaku UMKM dalam memperoleh izin usaha.
Nah, dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil, atau yang biasa disebut PermenkopUKM 2/2019, jelas lho sudah kalau izin usaha sudah bisa diurus secara online.
Regulasi terbaru ini bertujuan agar prosedur pengajuan izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil bisa menjadi lebih sederhana. Artinya, Anda bisa lebih cepat melengkapi dan mendapatkan dokumen legal yang Anda perlukan, lalu segera menjalankan bisnis.
Pertanyaannya sekarang, izin usaha apa saja yang perlu UMKM dan UKM miliki untuk bisa menjalankan usaha secara legal dan sah berdasarkan hukum di Indonesia?
Dokumen Izin Usaha yang Wajib Dimiliki Pebisnis UMKM dan UKM
1. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK adalah dokumen kunci yang wajib Anda miliki kalau ingin memulai bisnis skala UMKM. Izin ini menegaskan usaha yang Anda jalankan sudah diakui dan sah menurut hukum.
Proses membuat IUMK relatif sederhana. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti surat pengantar RT dan Lurah, fotokopi KTP, NPWP, dan SKDU. Bawa semua dokumen tersebut ke kantor Dinas Perdagangan atau instansi terkait di daerah Anda.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah bentuk legalitas yang menyatakan suatu usaha sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk melaksanakan kegiatan perdagangan.
Di dalam dokumen ini akan tercantum identitas pelaku usaha, jenis usaha perdagangan yang dijalankan, alamat usaha, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan regulasi perdagangan di wilayah tersebut.
Setelah jadi pemegang SIUP, Anda wajib melaporkan aktivitas bisnis secara berkala dan membayar pajak.
Namun di saat yang sama, SIUP juga memberi banyak manfaat, antara lain, dapat berguna untuk membuka rekening bank perusahaan, mengikuti lelang, atau menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dan mitra bisnis lainnya.
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas usaha resmi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Memiliki NIB, membuat bisnis UMKM dan UKM punya legalitas yang lebih kuat, terutama jika terlibat dalam transaksi lintas batas atau kerjasama bisnis internasional.
NIB diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia sesuai PermenkopUKM 2/2019 untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dan pembuatan usaha.
Setiap perusahaan atau pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB untuk dapat beroperasi secara legal, mempermudah menjalankan usaha, dan mengurangi birokrasi terkait pendirian dan pengelolaan usaha di Indonesia.
Di dalam NIB akan tercantum informasi tentang identitas pelaku usaha, jenis usaha, lokasi usaha, dan beberapa informasi lain yang relevan. Saat ini, membuat NIB cukup mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkahnya di artikel berjudul: Cara Membuat NIB Online Gratis untuk UMKM.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah dokumen pajak yang sangat penting. Memiliki NPWP tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga membawa sejumlah manfaat praktis bagi kelancaran operasional dan pertumbuhan bisnis.
Keberadaan NPWP memberikan kepercayaan kepada pelanggan dan mitra bisnis bahwa perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya. Di sisi lain, NPWP juga memungkinkan pemerintah melacak dan memastikan perusahaan patuh dalam hal perpajakan.
5. Akta Pendirian Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan adalah dasar hukum yang menyatakan secara resmi pendirian bisnis. Dalam akta ini, tercantum informasi tentang pemilik, tujuan bisnis, dan struktur perusahaan.
Akta ini memberikan dasar hukum yang kuat dan melindungi kepentingan pemilik. Jadi kalau ada sengketa di kemudian hari, Anda bisa meminimalkan risiko yang mungkin saja akan merugikan Anda.
6. Surat Keterangan Usaha (SKU)
Dalam konteks bisnis, SKU umumnya mencakup informasi mengenai jenis usaha, alamat, pemilik atau pengelola, dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan operasional bisnis.
SKU adalah dokumen yang memberikan informasi lebih lanjut tentang jenis usaha yang dijalankan. Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan spesifikasi dan ruang lingkup kegiatan bisnis. Sebagai tambahan, SKU memperkuat legalitas bisnis di mata pihak berkepentingan.
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP adalah tanda registrasi perusahaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut terdaftar secara resmi di wilayah tertentu.
TDP penting untuk memastikan bahwa bisnis tidak hanya sah secara nasional tetapi juga di tingkat lokal.
Dokumen Legalitas Wajib Sebelum Memulai Usaha UMKM
Dari keseluruhan dokumen izin usaha yang wajib pebisnis UMKM dan UKM miliki, sebenarnya dokumen pertama yang perlu diurus apa saja?
Merujuk pada PermenkopUKM 2/2019, Anda cukup mendaftar NIB melalui aplikasi atau situs OSS Berbasis Risiko terlebih dahulu. Setelah memiliki NIB, Anda bisa menjalankan kegiatan usaha. Ini cocok sekali bagi yang baru saja memulai bisnis.
Nanti sejalan dengan perkembangan usaha, dan kalau memang membutuhkan dokumen lain, seperti IUMK, SIUP, Akta Pendirian Perusahaan, SKU, dan TDP, Anda bisa mengurusnya belakangan sesuai kebutuhan. Prinsip penting di sini, NIB memungkinkan siapa pun mulai berusaha dengan cara yang benar, sesuai ketentuan hukum, dan legal.
Ngomong-ngomong, sebelum memastikan usaha Anda termasuk kategori UMKM atau tidak, coba cek dulu aturan terbaru tentang Kriteria UMKM Terbaru PP No. 7 Tahun 2021.