Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM adalah suatu usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, rumah tangga, kelompok, atau badan usaha. Lalu, bagaimana menentukan usaha yang Anda bangun masuk sebagai kriteria UMKM atau tidak? Simak penjelasan lengkap mengenai kriteria UMKM terbaru 2021 dan contohnya di artikel ini, yuk.
Perubahan Kriteria UMKM di UU Cipta Kerja & PP No. 7 Tahun 2021
Pada masa lalu, pengkategorian dan penentuan kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan sesuai UU UMKM Tahun 2008. Namun kriteria ini berubah setelah terbit UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sah pada 2 Februari 2023.
Sayangnya, penjelasannya tidak detail. Maka dikeluarkan lagi kurang lebih 49 peraturan turunan untuk menerangkan hal-hal yang belum lengkap deskripsinya pada UU No. 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Salah satunya ada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7 tahun 2021).
Di dalam PP No. 7 Tahun 2021, tepatnya Pasal 35-36 PP UMKM 2021 tertulis jelas bahwa pengelompokkan UMKM didasarkan atas modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria modal usaha diterapkan untuk pengelompokkan UMKM yang baru mau mendirikan usaha sesudah PP UMKM berlaku. Sementara kriteria penjualan tahunan untuk pengelompokkan UMKM yang sudah ada sebelum PP ini berlaku.
Selain itu, PP No. 7 Tahun 2021 juga memuat beragam regulasi dan kebijakan mengenai kemudahan pendirian usaha, perizinan, fasilitasi, akses pembiayaan, akses ke rantai pasok, sampai akses pasar bagi koperasi dan UMKM.
3 Kriteria UMKM Terbaru Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021
Pada pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa penentuan kriteria UMKM sesuai PP No. 7 Tahun 2021 ada 2, yaitu berdasarkan modal usaha dan berdasarkan hasil penjualan tahunan. Jika berdasarkan modal usaha, maka menurut Pasal 35 ayat (3) PP 7 tahun 2021, berikut kategorisasi UMKM-nya:
1. Usaha Mikro
UMKM yang masuk dalam kelompok usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal hingga paling banyak 1 (satu) miliar Rupiah. Nominal tersebut tidak termasuk nilai atau harga tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Usaha Kecil
Nah, kalau usaha yang Anda bangun memiliki modal usaha antara satu hingga lima miliar Rupiah, maka usaha Anda tersebut masuk dalam kelompok usaha kecil. Sama seperti usaha mikro, nominal modal usaha untuk kelompok usaha kecil ini tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Usaha Menengah
Lalu, UMKM yang memiliki modal berapa yang masuk kategori usaha menengah? Ya, modal usaha senilai antara 5 – 10 miliar Rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, membuat usahanya masuk dalam kelompok ini.
Lalu, bagaimana dengan penentuan kriteria UMKM berdasarkan hasil penjualan tahunan? Lanjutkan membaca ulasannya di bawah ini.
Baca juga: Pengertian dan Kriteria UMKM yang Harus Diketahui
Penentuan Kategori UMKM Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan
Untuk penentuan kriteria UMKM berdasarkan hasil penjualan tahunan yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (6) PP 7/2021, yaitu:
- Kelompok usaha Mikro memiliki omzet penjualan antara 0 – 2 miliar Rupiah.
- Usaha kecil adalah kelompok usaha dengan hasil penjualan tahunan antara 2 – 15 miliar Rupiah.
- Untuk usaha menengah, hasil penjualan tahunan antara 15 – 50 miliar Rupiah.
PP No. 7 Tahun 2023 tidak cuma menerapkan kriteria UMKM berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan saja, namun ada pula kriteria lainnya.
Contohnya pada Pasal 36 ayat (1) PP 7/2021 yang berlaku untuk kepentingan tertentu, atau kepentingan kementerian / institusi, bisa menggunakan kriteria omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penggunaan teknologi ramah lingkungan sesuai dengan kriteria tiap-tiap sektor usaha.
Penerapan kriteria-kriteria di atas hanya dapat dilaksanakan oleh menteri teknis atau pimpinan institusi dengan wajib menerima pertimbangan dari Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Perbedaan Kriteria UMKM dari PP No.7 Tahun 2021 & UU UMKM 2008
Untuk memahami perubahan aturan terkait UMKM dari awalnya UU UMKM 2008, kemudian berubah menjadi PP No. 7 Tahun 2021 di mana kriteria UMKM diatur pada Pasal 6 UU UMKM, lihat perbedaan keduanya pada infografis di bawah ini:
Jika Anda seorang pengusaha, maka penting banget memahami perkembangan regulasi yang berkaitan dengan bisnis, termasuk memahami kriteria UMKM terbaru. Untuk itu, kunjungi saja link download Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Download PP Nomor 7 Tahun 2021.pdf. Selain itu, pastikan Anda juga paham mengenai dokumen legalitas usaha yang wajib Anda penuhi, seperti Surat Izin Tempat Usaha dan Sertifikat Halal.