Untuk bisa menjalankan bisnis dengan nyaman, aman, dan sesuai aturan yang berlaku, Anda sebagai pemilik bisnis sudah seharusnya memiliki dan melengkapi dokumen legalitas usaha. Salah satunya, memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Nah, cari tahu yuk, apa itu Surat Izin Tempat Usaha, persyaratan untuk mengurusnya, contoh, dan cara membuat SITU di artikel iReap Pos ini.
Apa Itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)?
Apa yang dimaksud dengan surat Izin tempat usaha? Pengertian SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah dokumen yang wajib pemilik usaha miliki ketika hendak membuka suatu tempat usaha.
Di dalamnya terdapat informasi yang menjelaskan tentang lokasi usaha dan telah memiliki izin untuk menjalankan usahanya sesuai dengan aturan tata kelola ruang dan wilayah di lokasi tempat usaha.
Beberapa manfaat memiliki izin usaha bernama SITU ini, antara lain:
- Berfungsi sebagai payung hukum perusahaan.
- Ada jaminan keamanan bagi perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
- Memudahkan urusan bisnis dan mencegah munculnya masalah yang bisa merugikan berbagai pihak.
- SITU bisa digunakan untuk mendapatkan investor yang mau menanamkan modal di perusahaan.
Proses pembuatan SITU membutuhkan waktu sekitar 5 (lima) hari kerja setelah semua persyaratan Anda lengkapi. Sementara masa berlaku Surat Izin Tempat Usaha adalah 3 (tiga) tahun dan bisa Anda perpanjang selama tidak ada perubahan pada subjek maupun objek.
Baca juga: Cara Membuat NIB Online Gratis Untuk Usaha Mikro Kecil
Syarat Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1. Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Secara umum, persyaratan yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan untuk membuat SITU yang sudah Anda tanda tangani, ada cap perusahaan, dan materai Rp10.000,-.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon selaku pemilik usaha yang sudah dilegalisir Kecamatan.
- Surat keterangan atau rekomendasi dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Kecamatan.
- Surat Izin Gangguan (HO) dan denah lokasi usaha.
- Berita acara yang isinya hasil pengecekan lokasi.
- Salinan biaya retribusi izin gangguan dan pajak reklame.
- Salinan bukti lunas pembayaran PBB.
- Surat keterangan fiskal daerah dari Dispenda.
- Surat kepemilikan sertifikat tanah untuk usaha.
- Surat sewa atau kontrak bangunan.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat rekomendasi dari perusahaan teknis yang berkaitan dengan bidang bisnis.
- Foto berwarna berukuran 2×3 sebanyak 4 lembar.
2. Persyaratan Keamanan & Ketertiban
Setelah memenuhi kebutuhan dokumen untuk mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU), kemudian Anda juga perlu memperhatikan beberapa persyaratan lainnya. Karena terkait kelengkapan kerja di tempat usaha juga akan jadi penilaian dan pemberian SITU oleh pejabat terkait.
Untuk persyaratan keamanan dan ketertiban yang wajib Anda penuhi, antara lain:
- Tersedia alat keselamatan berupa alat pemadam kebakaran.
- Bangunan usaha harus terbuat dari material yang tidak gampang terbakar.
- Memahami dan mengikuti dengan baik semua peraturan perundangan keselamatan kerja.
- Dalam menjalankan usaha, harus menjaga kesopanan dan tidak boleh berjualan di tepi jalan (memajang barang dagangan atau meletakkan berbagai bentuk produk usaha di tepi jalan).
- Sudah memenuhi izin khusus jika operasional usaha melebihi jam kerja yang berlaku.
3. Persyaratan Kesehatan
Selain memenuhi persyaratan keamanan dan ketertiban, Anda sebagai pemilik bisnis harus memastikan bisnis dijalankan dengan memenuhi persyaratan kesehatan, yang meliputi tersedia tempat membuang sampah.
Di saat yang sama, Anda juga perlu memastikan tidak ada kegiatan usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan, serta sudah tersedia berbagai kebutuhan untuk melakukan pertolong pertama ketika terjadi kecelakaan kerja.
Oh ya, ada syarat tambahan lainnya nih yang perlu pemilik usaha penuhi ketika mengurus SITU, yaitu Anda wajib mempekerjakan masyarakat yang sudah memiliki KTP dan tinggal di sekitar lokasi usaha sesuai dengan pendidikan mereka.
Terakhir, pemilik bisnis wajib menjaga kelestarian lingkungan, termasuk mengorganisir maupun melakukan penghijauan di sekitar lokasi tempat usaha. Bisa dengan menanam pohon, membuat taman kecil, pot bunga, dan sebagainya.
Berkas Persyaratan untuk Perpanjangan SITU
Setelah masa berlaku SITU selama 3 (tiga) tahun habis, Anda bisa mengajukan perpanjangan SITU. Adapun dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengurus perpanjangan SITU, antara lain:
- Surat keterangan domisili usaha dari Kecamatan.
- Surat permohonan untuk melakukan perpanjangan SITU yang sudah pemilik usaha tanda tangani di atas materai.
- Fotokopi surat SITU yang lama beserta fotokopi IMB.
- Salinan STTS PBB dan SPPT terakhir.
- Salinan Akta Mendirikan Usaha. Khusus untuk perusahaan berbentuk PT atau Perseroan Terbatas mungkin bisa turut melampirkan surat pengesahan mendirikan perusahaan yang berasal dari Menteri Hukum dan HAM.
Contoh Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Berikut contoh Surat Izin Tempat Usaha yang bisa Anda jadikan acuan:
Setelah mengajukan permohonan, maka petugas akan memvalidasi terlebih dahulu semua berkas. Lalu, Anda harus membayar biaya sebesar Rp5.000 untuk setiap meternya. Biaya ini akan berbeda tergantung daerah domisili usaha.
Sama seperti saat mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pertama kali, waktu yang dibutuhkan untuk memproses perpanjangan SITU juga kurang lebih lima hari kerja, terhitung sejak berkas persyaratan perpanjangan lengkap.
Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Untuk pengajuan baru bagi Anda yang baru memulai usaha, berikut cara membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang perlu Anda ketahui:
- Buat surat permohonan pengajuan Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) lengkap dengan tanda tangan pemohon di atas materai Rp10.000,- dan cap perusahaan.
- Sertakan salinan kartu identitas dari pemohon. Biasanya, pemohon adalah pemilik usaha, direktur, atau pihak lain yang bertanggung jawab. Jika pemohon merupakan Warga Negara Asing (WNA), bisa menggunakan Surat Izin Sementara.
- Untuk pengajuan permohonan SITU dengan meminta orang lain yang mengurusnya, Anda perlu menyertakan surat kuasa beserta fotokopi salinan kartu identitas penerima kuasa.
- Salinan IMB yang tentunya masih berlaku.
- Salinan Bukti Penguasaan Hak atas Tanah, termasuk perjanjian sewa, sertifikat, atau bentuk perjanjian lain terhadap bangunan.
- Salinan akta mendirikan usaha sekaligus pengesahannya.
- Salinan STTS dan SPPT PBB tahun terakhir.
- Bukti persetujuan dari masyarakat setempat yang diketahui oleh RT, RW, dan Kelurahan.
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Anda bisa membuat SKDU terlebih dahulu di Dinas Perizinan sesuai dengan lokasi usaha.
- Setelah petugas melakukan survei dan semua berkas dinyatakan lengkap, maka Surat Izin Tempat Usaha akan diterbitkan.
Menjalankan usaha memang membutuhkan waktu, tenaga, dan pastinya modal. Selain mempersiapkan semua berkas izin usaha, Anda juga perlu lho mempersiapkan perangkat tambahan yang bisa membantu Anda memantau bisnis dengan nyaman.
Salah satu perangkat penting untuk mengelola bisnis adalah aplikasi IREAP POS PRO. Aplikasi kasir ini bisa langsung digunakan tanpa harus menggunakan batasan data.
Aplikasi ini menjadi pilihan terbaik untuk mengelola berbagai bisnis, termasuk bisnis kecil, seperti warung makan, warung kopi, warung bakso, hingga toko kelontong. Segera kunjungi laman ireappos.com untuk mendapatkan informasi lengkapnya. Oh ya, kalau bisnis Anda bergerak di bidang kuliner, jangan lupa untuk mengurus Sertifikat Halal ya.