Pajak UMKM 0.5% berlaku sampai kapan? Berdasarkan PP 23/2018 Pasal 5 ayat (1), jangka waktu paling lama wajib pajak menggunakan tarif PPh Final 0,5% adalah 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi, 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, atau firma, dan 3 tahun bagi WP badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Untuk penjelasan lengkapnya mengenai aturan pajak UMKM terbaru tahun 2023, baca artikel ini sampai selesai.
Apa Itu Tarif PPh Final UMKM?
PPh Final UMKM adalah pajak atas penghasilan usaha (omzet) yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Jika berdasarkan PP No.46 Tahun 2013, tarif PPh Final UMKM sebesar 1% dari omzet atau peredaran bruto. Namun tarif pajak ini sudah tak berlaku lagi.
Saat ini, tarif pajak untuk UMKM mengikuti aturan pajak terbaru, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan berlaku sejak 1 Juli 2018.
Wajib Pajak yang Bisa Menggunakan PPh Final UMKM
Sesuai namanya, yaitu PPh Final UMKM, maka yang bisa menggunakan tarif pajak ini adalah Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar Rupiah dalam satu tahun pajak. Berikut wajib pajak yang masuk dalam kategori ini:
- WP orang pribadi, yaitu perseorangan atau wajib pajak milik perorangan dan memiliki peredaran bruto dalam jumlah tertentu.
- WP badan, yaitu sekumpulan orang atau sekumpulan modal, baik yang melakukan usaha maupun tidak, namun memiliki peredaran bruto. Bentuk badan bisa beragam, seperti koperasi, firma, CV, dana pensiun, yayasan, PT, dan sebagainya.
Pajak UMKM 0.5% Berlaku Sampai Kapan?
Seperti pada penjelasan di awal artikel ini, tarif pajak PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak berlaku selamanya.
Artinya, ada batas waktu maksimal penggunaan tarif pajak tersebut sesuai PP 23 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (1). Ketentuannya sebagai berikut:
- WP orang pribadi: 7 tahun.
- WP Badan (yang berbentuk CV, Firma, Koperasi): 4 tahun.
- WP Badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas): 3 tahun.
Nah, jika Anda baru memulai usaha pada tahun 2018, dan mulai membayar pajak pada tahun 2019. Anda sudah bisa menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5%.
Karena usaha Anda masih milik orang pribadi, maka Anda bisa menggunakan tarif ini selama 7 tahun. Tahun terakhir Anda bisa menggunakan tarif 0,5% ini pada tahun 2025.
Bagaimana jika usaha Anda berbentuk PT? Jika pertama kali Anda menggunakan tarif ini pada 2023, maka tahun terakhir Anda bisa menggunakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% pada 2026.
Isi Aturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Pada 20 Desember 2022, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam peraturan ini, pemberlakuan PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak hanya dinikmati oleh WP orang pribadi dan WP badan berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT saja, namun juga bisa digunakan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes), selama peredaran bruto dalam satu tahun pajak maksimal Rp 4,8 miliar.
Selain itu, PP No. 55 Tahun 2022 ini juga mengatur tentang pemberian insentif berbentuk pembebasan PPh bagi Wajib Pajak yang omzet usahanya tidak lebih dari 500 juta Rupiah dalam satu tahun pajak.
Artinya, tarif PPh Final UMKM 0,5% hanya berlaku kalau peredaran bruto atau omzet usaha Anda dalam satu tahun lebih dari 500 juta Rupiah dan maksimal 4,8 miliar Rupiah.
Fasilitas PPh Final UMKM
1. PPh Final 0,5 Persen
Aturan mengenai PPh final 0,5% hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang omzet tahunannya lebih dari 500 juta dan kurang dari 4,8 miliar rupiah. Sedangkan bagi UMKM berbentuk badan usaha, PPh final 0,5 % ini dihitung dari perolehan omzet dari seluruh cabang dengan total maksimal 4,8 miliar.
2. Insentif Berupa Pembebasan PPh
Insentif pembebasan PPh dari pemerintah tentu sangat menguntungkan bagi semua pelaku UMKM. Untuk menikmati fasilitas ini, pelaku UMKM hanya perlu memberikan laporan aktual bulanan saja.
3. Nilai Omzet Usaha dalam 1 Tahun kena Pajak
Untuk omzet tahunan di bawah 4,8 miliar dibebankan tarif PPh sebesar 0,5 persen sedangkan untuk omzet lebih dari 4,8 miliar, maka yang berlaku adalah tarif PPh normal.
Pengecualian Penghasilan dari Perhitungan Akumulasi Peredaran Bruto (Omzet)
Penghasilan yang dikecualikan, antara lain: penghasilan wajib pajak perorangan dari jasa pekerjaan lepas, penghasilan dari luar negeri yang sudah membayar pajak di negara bersangkutan, penghasilan yang sudah dikenakan pajak UMKM, dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Pengecualian Wajib Pajak yang Tidak Mendapatkan Fasilitas PPh Final 0,5 Persen
Wajib pajak yang tidak mendapatkan fasilitas PPh Final adalah wajib pajak yang menggunakan perhitungan PPh pasal 17 UU PPh, badan usaha berbentuk CV atau firma yang didirikan dengan keahlian tertentu, dan wajib pajak badan usaha yang telah mendapatkan fasilitas dari peraturan perundang-undangan lainnya.
Cara Menghitung Pajak untuk UMKM
1. Contoh UMKM dengan Penghasilan 20 Juta/Bulan
Jika UMKM Anda memiliki omzet besar 20 juta per bulan, maka dalam satu tahun total omzet Anda adalah Rp 240 juta.
Angka ini masih di bawah Rp 500 juta dari ketentuan yang ditetapkan dalam PP No. 55 Tahun 2022, sehingga UMKM milik Anda tidak dikenakan PPh Final.
2. Contoh UMKM dengan Penghasilan Rp 100 Juta/Bulan
Jika dalam satu bulan omzet usaha Anda sebesar 100 juta Rupiah, maka total omzet dalam setahun Rp 1,2 miliar.
Angka ini sudah melewati batas maksimal peredaran bruto Rp 500 juta, sehingga Anda akan kena tarif PPh Final UMKM.
Perhitungannya:
- Rp 500 juta yang dihasilkan pada 5 bulan pertama tidak kena pajak.
- Lalu, penghasilan kena pajak akan dihitung mulai bulan ke-6 hingga ke-12, yaitu Rp 100 juta x 7 bulan = Rp 700 juta.
- Besar pajak yang harus dibayar: Rp 700 juta x 0,5% = Rp3.500.000,-
Agar dapat menghitung besar pajak yang harus dibayar setiap tahun dengan tepat, mau tidak mau Anda harus punya catatan keuangan yang rapi, termasuk omzet usaha setiap bulannya. Untuk itu, Anda bisa memanfaatkan aplikasi kasir yang memudahkan Anda mencatat semua transaksi penjualan dengan rapi dan secara otomatis. Unduh aplikasi kasir iReap dengan klik tombol di bawah ini.