Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal BPJPH? Ada dua cara mendapatkan sertifikat halal MUI yang bisa Anda lakukan. Pertama membuat sertifikat halal di BPJH Kemenag, dan kedua melalui aplikasi SIHALAL. Yuk, baca penjelasan lengkapnya di artikel iReap POS kali ini.
Aturan Jaminan Produk Halal UU No. 33/2014 JPH
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 (UU No.33/2014) perihal Jaminan Produk Halal (JPH), para pebisnis yang memproduksi atau menciptakan barang maupun jasa tak boleh sembarangan. Anda harus memenuhi kewajiban untuk mengurus legalitas usaha, salah satunya adalah sertifikasi halal MUI.
Artinya, produk yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Adapun produk yang dimaksud terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
- Barang: Makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimiawi, produk biologi, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetis dan barang yang digunakan, dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Jasa: Penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Saat ini, pelaku usaha masih mendapatkan kesempatan untuk mendaftarkan produknya hingga 17 Oktober 2024. Apabila melewati tanggal tersebut dan belum memiliki sertifikasi halal, maka bisa terkena sanksi.
Nah, bagi Anda yang mau tahu cara mendapatkan sertifikat halal MUI, mulai tanggal 17 Oktober 2019 lalu, mengurus sertifikat ini tidak lagi di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Anda bisa mengurus sertifikat halal MUI di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama ( BPJPH Kemenag) karena sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH, setelah MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Hal ini sesuai dengan UU No. 33/2014 JPH.
Fungsi Sertifikat Halal
Sertifikat halal BPJPH menjadi syarat untuk bisa mendapatkan izin pencantuman label halal. Bagi konsumen, label halal bermanfaat untuk memberikan rasa “aman” dan merupakan jaminan bahwa produk yang mereka beli benar-benar diproduksi dengan metode halal.
Sementara bagi produsen, label halal berfungsi dapat membangun kepercayaan kepada produk. Produk yang bersertifikat halal memiliki daya saing yang tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label halal.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal MUI?
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal BPJPH Kemenag
Di era digital seperti sekarang, mengurus dan mendapatkan sertifikasi halal menjadi lebih mudah karena Anda bisa melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor BPJPH Kemenag. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh formulir permohonan dan pendaftaran sertifikat halal di website BPJPH: http://www.halal.go.id/infopenting
- Siapkan dokumen legalitas usaha, seperti NIB, NPWP dan dokumen izin lainnya yang tercantum di syarat pendaftaran. Kemudian scan jadi satu file dengan format PDF
- Siapkan dokumen Penyelia Halal, antara lain:
- Surat Keputusan / Surat Penunjukan sebagai Penyelia Halal yang di dalamnya terdapat nomor surat, tanggal surat, dan ditandatangani oleh pimpinan atau pemilik usaha.
- KTP dan Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae.
- Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal.
- Dokumen izin lainnya
- Scan semua dokumen jadi satu file dengan format PDF.
- Daftar Nama Produk dan Bahan / Menu / Barang dalam bentuk matriks. Contohnya bisa Anda lihat pada Formulir Pendaftaran.
- Proses pengolahan produk berbentuk flowchart atau diagram alur.
- Dokumen Sistem Jaminan Halal (Manual SJH). Anda bisa mengunduh dokumen ini di website BPJPH.
- Salinan sertifikat halal (bagi yang melakukan pembaharuan atau perpanjangan sertifikat halal).
- Dokumen pendukung lainnya yang diminta sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran.
Saat Anda mendaftar sebagai Penyelia Halal, maka tugas dan tanggung jawab Anda, sebagai berikut:
- Mengawasi Proses Produk Halal (PPH) di perusahaan;
- Menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
- Mengkoordinasikan PPH;
- Mendampingi Auditor Halal LPH pada saat pemeriksaan.
*Syarat Penyelia Halal wajib beragama Islam dan memiliki wawasan yang luas serta memahami syariat tentang kehalalan.
Alur dan Proses Mendapatkan Sertifikat Halal
Sesuai dengan infografis sistem informasi halal di atas, maka langkah-langkah yang harus Anda lalui untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI, yaitu:
- Pemohon melakukan pendaftaran dengan melampirkan sejumlah prasyarat dokumen (terdiri dari data pelaku usaha, nama dan tipe produk, daftar produk dan bahan yang dipakai dan pengerjaan pengolahan produk).
- BPJPH akan meneliti semua persyaratan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
- Pemohon menetapkan LPH untuk memeriksa produk yang dipasarkan atau dimakan.
- Petugas LPH akan menjalankan pemeriksaan atau pengujian produk yang dipasarkan atau dimakan. Kemudian hasilnya diserahkan kepada MUI untuk memperoleh fatwa halal. Untuk diketahui, LPH adalah institusi yang menjalankan aktivitas pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk
- Berdasarkan hasil pemeriksaan LPH, MUI melakukan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal.
- Selanjutnya BPJPH akan menerbitkan Sertifikat dan Label Halal menurut hasil fatwa MUI.
Jangka Waktu Pembuatan & Masa Berlaku Sertifikat Halal
Berdasarkan UU No. 33/2014, BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal maksimal 7 hari kerja. Terhitung semenjak keputusan fatwa halal diterima dari MUI.
Waktu 7 hari tersebut belum termasuk pelaksanaan penetapan dan pengujian kehalalan produk oleh LPH yang memakan waktu 17 hari kerja dan sidang fatwa halal sampai keluar keputusan kehalalan produk paling lama 5 hari kerja. Artinya, jangka waktu pembuatan sampai mendapatkan sertifikat halal memerlukan waktu kurang lebih 1 (satu) bulan.
Sementara untuk masa berlaku sertifikat halal sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 perihal Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 perihal Penyelenggara JPH.
Baca juga: Cara Membuat NIB Secara Online Untuk UMKM
Cara Membuat Sertifikat Halal Dengan Aplikasi SIHALAL
Selain mendapatkan sertifikat halal di BPJPH Kemenag, Anda juga bisa lho mengajukan permohonan dan pendaftaran sertifikasi halal online melalui aplikasi SIHALAL. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Membuat Akun di Website
Buka browser dan ketikkan URL website berikut ini: http://ptsp.halal.go.id/. Kemudian klik “Create an account”. Proses pembuatan akun mengharuskan Anda mengisi formulir dengan langkah-langkah berikut ini:
- Karena Anda adalah pelaku usaha, maka pilih type of user sebagai “Pelaku Usaha”.
- Pada kolom nama, isi dengan nama Anda sebagai pelaku usaha atau nama usaha yang mau Anda daftarkan
- Masukkan email yang akan Anda gunakan untuk login di SiHALAL dan pastikan email tersebut dalam keadaan aktif.
- Buat password minimal 8 karakter, lalu confirm password dengan memasukkan password yang sama.
- Terakhir, klik tombol “send”.
Setelah proses registrasi selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar di bawah ini:
Untuk kembali ke halaman Login, klik link yang dilingkari atau pelaku usaha bisa membuka halaman baru di browser kemudian masukkan alamat URL website, yaitu http://ptsp.halal.go.id/
Untuk kembali ke halaman Login, klik link yang dilingkari pada gambar di atas. Atau Anda bisa membuka halaman baru di browser, masuk ke website SIHALAL, dan login dengan akun yang sudah Anda buat sebelumnya.
2. Aktivasi Akun
Akun yang Anda buat di aplikasi SIHALAL hanya bisa Anda gunakan jika sudah melakukan aktivasi. Nah, cara melakukan aktivasi bisa mengikuti tahapan berikut:
- Setelah registrasi selesai, cek inbox atau spam di email yang Anda gunakan saat mendaftar dan membuat akun.
- Cari email yang dikirimkan oleh aplikasi SIHALAL, dan kalau sudah menemukan email tersebut, klik tombol “Aktifkan Akun”.
3. Login SIHALAL
Begitu akun Anda sudah aktif, buka kembali website SIHALAL. Masukkan username (berupa email) dan password. Kemudian klik tombol “Login”.
Tahap selanjutnya untuk mendapatkan sertifikat halal secara online:
- Pendaftaran Dalam Negeri.
- Melengkapi Data Pelaku Usaha.
- Melengkapi Data dan Kirim Pengajuan.
- Tracking Status Pendaftaran.
- Cek Sertifikat Halal yang terbit
Jika Anda menemui kesulitan atau butuh layanan konsultasi tentang cara mendapatkan sertifikat halal secara online dan cara memperpanjang sertifikat halal, hubungi saja nomor WhatsApp Layanan Konsultasi Kemenag di +62811-8010-3146 atau kirim email ke sisfo@halal.go.id atau layanan@kemenag.go.id. Semoga sukses.