Pebisnis Wajib Paham Tentang Legalitas Usaha dan Dokumen Bisnis

pebisnis wajib paham tentang legalitas usaha dan dokumen bisnis

Pebisnis Wajib Paham Tentang Legalitas Usaha dan Dokumen Bisnis

Legalitas usaha itu apa saja? Legalitas usaha adalah dokumen perizinan yang perusahaan butuhkan untuk menjalankan suatu usaha. Dokumen legalitas usaha, meliputi izin administrasi (NIB, NPWP, IUMK, SIUP, dll) dan izin edar (PIRT, BPOM, dan sertifikat halal).

Yuk, cari tahu penjelasan lengkap mengenai apa itu legalitas, legalitas usaha, dan jenis dokumen legalitas usaha yang pebisnis butuhkan agar operasional bisnis bisa berjalan lancar.

Legalitas Adalah…

Legalitas adalah kesesuaian suatu tindakan, kebijakan, atau kondisi dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Artinya, aktivitas yang dilakukan sesuai dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang berlaku dalam suatu yurisdiksi tertentu.

Dalam dunia bisnis, legalitas meliputi aspek-aspek, seperti kepemilikan, kontrak, pajak, perlindungan konsumen, dan perizinan. Bisa dikatakan, legalitas adalah status hukum suatu perusahaan atau bisnis.

Perusahaan yang beroperasi secara legal seharusnya sudah memastikan semua kegiatan yang mereka lakukan dalam menjalankan bisnis sudah sesuai peraturan yang berlaku dan sudah memiliki izin yang pemerintah tetapkan.

Kesadaran mengenai pentingnya memiliki legalitas membantu perusahaan meminimalkan risiko terjadinya masalah hukum, melindungi hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan keberlanjutan operasional bisnis tanpa risiko hukum yang tidak perlu.

Apa Itu Legalitas Usaha?

Legalitas usaha adalah serangkaian izin dan dokumen resmi yang Anda perlukan untuk menjalankan bisnis secara sah di Indonesia. Proses ini melibatkan pendaftaran, mengurus dokumen perizinan, dan memenuhi semua persyaratan hukum lainnya.

Pengertian Dokumen Bisnis

Dokumen bisnis adalah setiap bentuk tulisan, rekaman, atau informasi tertulis yang berkaitan dengan kegiatan bisnis suatu perusahaan. Dokumen bisnis bisa berbentuk, proposal bisnis, kontrak, laporan keuangan, dokumen perizinan, perpajakan, hingga perjanjian kerjasama.

Lalu, apa saja sih dokumen bisnis yang berkaitan dengan legalitas usaha?

Jenis-Jenis Dokumen Legalitas Usaha

Jenis-Jenis Dokumen Legalitas Usaha

Bagi Anda para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), legalitas menjadi langkah penting yang akan membantu memastikan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Nah, apa saja jenis-jenis legalitas usaha UMKM?

1. Izin Administrasi

Izin administrasi (operasional) adalah persyaratan yang harus Anda penuhi agar usaha yang Anda jalankan diakui secara resmi oleh negara.

Izin ini berfungsi sebagai bukti sah yang menegaskan legalitas dan keberadaan usaha dalam ranah hukum negara.

Jika Anda adalah pemilik bisnis, UMKM, UKM, atau jenis bisnis lainnya, setidaknya harus mengurus lima jenis perizinan penting berikut ini:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • HKI Merek (Jika usaha memiliki merek)

Penjelasan lebih lengkap mengenai masing-masing dokumen di atas bisa Anda baca pada artikel lain yang juga sudah tersedia di website iReap Pos ini. Klik saja: 17 Dokumen Legalitas yang Harus Disiapkan Sebelum Memulai Usaha.

2. Izin Edar

Izin edar adalah langkah penting yang harus Anda ambil jika menjalankan usaha untuk mengedarkan produk yang dikonsumsi dan digunakan langsung oleh konsumen.

Memiliki izin edar berarti Anda memastikan legalitas peredaran produk kepada masyarakat luas dan menjadi tanda adanya pengakuan dari pihak berwenang berkaitan dengan legitimasi produk untuk dapat diedarkan di tempat umum.

Untuk mendapatkan izin ini, terdapat setidaknya tiga jenis izin edar yang harus diurus oleh UMKM.

  • PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga)
  • Sertifikat Halal
  • BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

7 Manfaat Mengurus dan Memiliki Legalitas Usaha

1. Kepatuhan Hukum

Memiliki dokumen legalitas usaha yang lengkap memberi Anda banyak manfaat, dan salah satunya adalah memastikan kepatuhan hukum.

Anda pun jadi lebih tenang dalam menjalankan operasional bisnis, karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan ketika ada pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari departemen perdagangan, misalnya, Anda tidak akan waswas.

2. Perlindungan Hukum

Legalitas usaha juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bisnis. Jika terjadi sengketa atau masalah hukum, memiliki dokumen yang lengkap dapat menjadi landasan yang kuat dalam upaya penyelesaian.

3. Meningkatkan Kepercayaan dan Kredibilitas

Dalam dunia bisnis, kepercayaan adalah kunci. Adanya dokumen legalitas usaha yang lengkap bisa membuat pelanggan, mitra bisnis, investor, dan pihak terkait lainnya, bisa mempercayai bisnis Anda. Bahkan sejalan dengan waktu, kredibilitas bisnis juga akan mengalami peningkatan.

4. Lebih Mudah Mendapatkan Proyek dan Pembiayaan

Jika suatu hari Anda ingin melakukan perluasan usaha, mendapatkan lebih banyak klien untuk berkolaborasi menjalankan proyek tertentu, atau mengajukan pembiayaan modal usaha, maka Anda akan membutuhkan kelengkapan dokumen legalitas usaha.

Tanpa dokumen yang lengkap dan sah, kesempatan Anda untuk mendapatkan proyek maupun pembiayaan jelas jadi lebih kecil, bahkan mungkin akan sulit mendapatkannya.

5. Untuk Pengembangan Usaha

Legalitas usaha juga memainkan peran penting dalam pengembangan bisnis yang berkelanjutan. Pada tahap tertentu, Anda mungkin perlu melakukan ekspansi atau diversifikasi. Nah, dalam prosesnya, sudah tentu Anda membutuhkan adanya legalitas usaha.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

6. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Bagi bisnis yang mengandalkan inovasi, menciptakan atau mengembangkan produk tertentu, penting memiliki legalitas yang berkaitan dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Dokumen ini mencakup paten, merek dagang, dan hak cipta yang perlu dijaga dengan hati-hati.

7. Lebih Efektif Saat Melakukan Promosi

Dalam dunia pemasaran, legalitas usaha juga sangat dibutuhkan, terutama pada saat Anda melakukan promosi, baik promosi online maupun offline.

Pemahaman sederhananya, ketika Anda mempromosikan usaha makanan, hal pertama yang akan konsumen cari adalah status halal tidaknya makanan tersebut, ada izin BPOM tidak, dan sebagainya.

Bisa Anda bayangkan, kan, apa yang akan terjadi kalau semua dokumen perizinan penting tersebut tidak Anda miliki?

Akibat Tidak Memiliki Dokumen Izin Usaha

Apa yang terjadi jika seorang pebisnis tidak memiliki dokumen izin usaha yang diperlukan? Konsekuensinya dapat sangat merugikan. Tidak hanya akan berpotensi terkena sanksi hukum, tetapi juga dapat merugikan reputasi bisnis.

Pelanggan dan mitra bisnis mungkin ragu untuk bekerja sama dengan bisnis yang tidak sah. Selain itu, tanpa dokumen yang lengkap, bisnis juga rentan terhadap berbagai risiko hukum yang dapat merugikan operasional sehari-hari.

Lalu, bagaimana kalau bisnis baru dibangun, masih skala kecil, bahkan belum mendapatkan keuntungan optimal? Apakah juga harus memiliki dokumen legalitas usaha? Bagi Anda pemilik bisnis UMKM, coba pelajari dokumen legalitas usaha apa saja yang perlu Anda miliki di artikel berikut: Dokumen Perizinan yang Wajib Dimiliki UMKM.

banner-ireap-pro-monitor-penjualan

About

contact whatsapp
contact whatsapp